Celah Baru Korupsi KPU
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Nah, PAW DPR RI yang bukan pemegang suara berikutnya pernah terjadi atas nama Eva Sundari. Saya lupa dia PAW Pramono Anung atau siapa. Bu Eva ini bukan pemegang suara terbanyak berikutnya, tetapi karena partai punya pertimbangan memerlukan Eva, akhirnya pemegang suara berikutnya kita minta untuk mundur," ujarnya menjelaskan.
Selain Eva, juga ada Abidin Fikri Komisi IX. Pada periode lalu Abidin menjadi anggota DPR PAW menggantikan kader yang lain. Padahal, Abidin juga bukan pemegang suara terbanyak berikutnya. Lalu, ada lagi Sayid Muhammad jadi anggota DPR PAW.
"Kebetulan saya yang urus, Alhamdulillah lancar saja, karena itu wewenang partai. Di partai lain juga terjadi, coba cek kasusnya Mulan Jameela di Gerindra dan sebagainya. Jadi urusan PAW anggota DPR RI di Sumsel I itu yurisdiksi politik organisasi kami," ujarnya menegaskan.
PAW, Celah Baru Korupsi KPU
Dalam pasal 23 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti. Menurut pasal tersebut calon pengganti tidak dapat diajukan, dan urutan nama dalam DCS disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan urutan berikutnya.
Dalam kasus meninggalnya Nazarudin Kiemas, urutan setelahnya dalam perolehan suara adalah Riezky Aprilia. Seharusnya, Riezky yang langsung menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun, Harun Masiku tak menyerah. Ia mencoba usaha dengan melibatkan Wahyu Setiawan.
Peneliti Hukum Perludem, Fadli Ramadhani mengatakan, PAW adalah wewenang penuh dan otoritas partai. Sebetulnya PAW itu wewenangnya menjadi otoritas penuh partai. Jadi tak ada hubungannya dengan KPU. Menurut Fadhil, bisa dikatakan tidak ada celah bagi KPU untuk bermain di dalam proses PAW.
"Karena mekanismenya, parpol yang memutuskan siapa anggota DPR dari partainya yang akan di-PAW. Kemudian mereka bersurat ke pimpinan DPR, DPR bersurat ke KPU, hanya untuk mengecek dan memastikan, siapa caleg di pemilu sebelumnya yang memperoleh suara terbanyak berikut setelah caleg yang di-PAW," ujarnya menjelaskan.