Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mardani mengusulkan KPU menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel untuk menutup semua celah yang berpotensi korupsi. "Saya tetap yakin dengan pendekatan akuntabilitas dan pengawasan, KPU dan jajarannya akan mampu menjaga pemilu kita," ujarnya.

Korupsi di Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kasus Wahyu Setiawan mengingatkan kembali kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di lembaga penting tersebut. Peneliti ICW, Donald Faridz, mengakui KPU rentan korupsi. Kasus korupsi dalam bentuk apa pun terbuka untuk terjadi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, salah satu ciri korupsi di Indonesia, menurut Donald, adalah korupsi politik atau korupsi yang terjadi di sektor politik.

"Sementara KPU bekerja dengan irisan, aktor-aktor, dan agenda politik, sehingga kemudian dia bekerja di dalam episentrum besar potensi korupsi politik itu terjadi di sektor elektoral," ujarnya.

Sebelum Wahyu, tercatat empat nama lain yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU. Bedanya, modus operandi yang dilakukan Wahyu tergolong baru. Empat kasus lainnya terkait korupsi dalam pengadaan barang dan logistik. Komisioner yang terjerat kasus antara lain Mulyana W Kusumah, Nazarudin Syamsudin, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira.

Nama Nazarudin Syamsudin menjadi komisioner KPU yang berurusan dengan kasus korupsi. Ia adalah Ketua KPU periode 2001-2005. Nazaruddin terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan dalam pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Gedung KPU RI

Kasus korupsi berikutnya yang terjadi di KPU mengejutkan publik karena melibatkan nama yang sangat populer, yaitu Mulyana W Kusumah. Sebelum bergabung dengan KPU dan akhirnya tertangkap karena korupsi, Mulyana terkenal sebagai aktivis yang kritis. Sayang faktanya tak seperti itu. Mulyana mulai menjabat komisioner KPU sejak tahun 2001. Ia terbukti bersalah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Mulyana juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.

Komisioner KPU lainnya, Daan Dimara, juga terseret kasus korupsi. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum legislatif 2004. Sedangkan Rusadi dinyatakan bersalah karena terseret kasus korupsi dalam pengadaan tinta pemilu tahun 2004.