Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisioner KPU, Viryan Aziz, memastikan, apa yang terjadi pada Wahyu Setiawan adalah bukan terjadi pada KPU secara lembaga. Jadi seharusnya itu tidak merendahkan kerja KPU secara keseluruhan. Prinsipnya, ujar Viryan, kita lebih bekerja secara sistemik.  

"Penyelesaian secara emosional, itu tidak meningkatkan kapasitas lembaga. Kami fokus meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan penyelenggara.  Kualitas penyelenggaraan terjamin dan kualitas penyelenggara terjaga. Penyelenggara pemilu yang kena ott sudah mundur orangnya," ujarnya.

Ia menganalogikan kasus penangkapan Wahyu dengan salat jemaah. "Misal imam salat di depan, imamnya batal, kan tidak lantas salatnya batal. Imamnya batal lalu diganti sama lainnya." ujarnya menjelaskan.

Jadi, kata Viryan, dalam konteks tersebut semangat pemberantasan korupsi KPU tetap tinggi. Dan KPU tetap satu visi dengan lembaga-lembaga lain soal pemberantasan korupsi dan mempersilakan publik untuk melakukan penilaian.

Kasus korupsi Wahyu Setiawan terjadi hanya hitungan bulan jelang Pilkada serentak 2020. Menyadari itu, Ketua KPU, Arief Budiman, meminta seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mawas diri dan meningkatkan kinerja dengan penuh integritas.

"Saya tidak mau, setiap pesan saya yang saya sampaikan dalam semua pelantikan tentang pesan-pesan integritas, transparan, kemudian profesionalitas itu kemudian dianggap hanya sebagai ungkapan lisan saja, tidak boleh, itu harus diimplementasikan. Jadi saya menekankan itu kembali," ujarnya.

Baca Juga

Dari Mulyana hingga Wahyu Setiawan

Pilkada Serentak dan Korupsi KPU Daerah