Hari Tua Tak Lagi Suram?
- VIVAnews/Fernando Randy
"Uang jaminan pensiun di BPJS itu ada rumusannya, rumus itu pasti. Kami lihat cost place-nya masuk 10 keluar dua, asumsinya tidak perlu iuran besar. Dana 1,5 persen itu sudah cukup memenuhi pembiayaan benefit yang berjalan," ujar Dumoli.
Selain itu, Dumoli menuturkan, seharusnya para karyawan lebih melihat secara keseluruhan, karena tentu nantinya akan ada kenaikan iuran secara bertahap.
Dia mencontohkan, apabila pembiayaan perusahaan membengkak, maka daya saingnya akan melemah dan akhirnya merugikan para pegawainya. Apalagi, sampai ada pemutusan hubungan kerja.
"Perusahaan membiayai semua struktur cost perusahaan. Mulai gaji, pesangon, asuransi, pensiun, dan kesehatan, salah satunya untuk BPJS. Kita harus lihat secara keseluruhan proses bagaimana costing itu diatur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dumoli mengatakan, yang paling penting adalah bagaiamana iuran tersebut dibangun secara bertahap dengan investasi untuk mengejarkeuntungan.
Pertahanan kaum buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menegaskan, jika sampai 1 Juli Presiden tidak juga menandatangani RPP Jaminan Pensiun, hal itu menandakan Presiden dan pemerintah berpotensi melanggar undang-undang.
"Karena itu, kami mendesak per 1 Juli 2015 RPP Jaminan Pensiun sudah harus ditandatangani. Isi yang kita harapkan dari RUU Jaminan Pensiun tersebut tidak merugikan buruh," kata Iqbal, Kamis 25 Juni 2015.
Ia menjabarkan, ada tiga hal yang berkaitan dengan RPP Jaminan Pensiun, pertama usulan buruh yaitu 10-12 persen, di mana pengusaha membayar 7-9 persen dan buruh tiga persen dengan manfaatnya 60 persen dari gaji terakhir.
"Kalau akhirnya tidak disetujui, kami tetap meminta delapan persen seperti yang diusulkan Kemenaker. Pemerintah kan, ada dua usulan delapan persen dari Kemenaker dan tiga persen Kemenkeu. Kami tetap minta delapan persen, dengan manfaatnya 60 persen dari gaji terakhir, semua sudah kami hitung," katanya.
Hitungannya, kalau iurannya delapan persen, dengan melakukan iuran 15 tahun ke depan, atau 2030 akan terkumpul Rp2.500-3.000 triliun dana pensiun. Itu dana fantastis, dengan terkumpul dana sebanyak itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayarkan pensiun pada 2030, tidak lebih dari Rp2 triliun minimalnya.
"Dengan demikian, menunjukkan iuran delapan persen itu dengan manfaat pensiun 60 pensiun, jaminan pensiun bisa berkelanjutan. Kan, yang ditakutkan oleh Pemerintah itu bahwa jaminan pensiun itu tidak berkelanjutan, tetapi itungan kami bisa. Dengan iuran delapan persen manfaat pensiun 60 persen itu bisa," kata dia.