Hari Tua Tak Lagi Suram?

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Namun, dari kabar yang didengarnya, ada yang mengatakan bahwa Presiden sudah memberi sinyal menyetujui angka delapan persen, namun belum dipublikasikan. "Ada juga yang seperti itu tapi sulit dikonfirmasi, karena posisinya ada di Presiden. Katanya Presiden sudah memberi arahan," ucapnya.

Dia juga menilai, jika memposisikan pandangan dari sisi pengusaha memang angka delapan persen (lima persen dibayar pengusaha dan tiga persen dibayar pekerja) adalah angka yang cukup besar. Namun, bagi pekerja, atau buruh bersikap sangat mendukung hal tersebut.

"Tapi menurut buruh, dia sepakat dengan angka delapan persen, karena sudah digodok di Triparti juga, artinya antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada waktu itu, semua cukup menerima dengan angka delapan persen, gitu loh," tutur Abdul.

Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irianto Simbolon membantah jika besaran iuran jaminan pensiun sudah ditetapkan.

"Sekali lagi saya katakan, kalau belum diputuskan Presiden ya, kami juga belum tahu berapa nilai besaran iurannya, jadi tunggu saja. Memang, pemerintah usulannya ada yang delapan persen, 15 persen dan tiga persen, semuanya masih menunggu Presiden. Yang pasti adalah manfaatnya bisa diterima oleh pekerja swasta yang pensiun."



Perangkat dipersiapkan
Sementara itu, sejumlah persiapan terus dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pelaksanaan jaminan pensiun BPJS Ketenegakerjaan ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon, mengatakan saat ini, sejumlah persiapan dari mulai administrasi, perubahan pada penyelenggara, persiapan kantor personal, termasuk sistem, diadakan perubahan penyesuaian dan peningkatan telah dilakukan.

"Karena kepesertaannya ini bertambah banyak dan luas. Jadi, harus betul-betul lebih siap badan penyelenggaranya. Kami yakin semua akan berjalan lancar," kata dia.

Apalagi, sebelumnya tiga program tadi JKM, JKK, JHT telah berjalan lancar. Menurut Irianto, yang berubah hanyalah badan penyelenggaranya. Sementara itu, program baru jaminan pensiun, sebetulnya beberapa perusahaan sudah menyelenggarakan disebut program dana pensiun.

"Memang sukarela saja, mengikut pada Undang-undang 11 tahun 92. Kalau Undang-undang 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu hukumnya wajib dia. Mandatory. Semua pengusaha, atau pemberi kerja dan pekerja sama-sama menanggung jadi peserta dalam program ini. Kita yakin. Harus ada kerja sama juga dari semua pihak. Terlebih pada peserta program ini," tuturnya.