Hari Tua Tak Lagi Suram?
- VIVAnews/Fernando Randy
Terkait perangkat hukum, Irianto mengatakan bahwa saat ini masih menunggu satu, yaitu peraturan pemerintah tentang peraturan program jaminan pensiun.
"Itu saja yang kita tunggu keputusan dari Presiden. Peraturan mengenai besarnya iuran. Disebutkan kan, jaminan pensiun ditanggung peserta," tuturnya.
Mengenai masih adanya protes, baik dari buruh dan pengusaha, diakuinya semua pasti ada yang kontra. "Ya, intinya kita jalan dulu pada 1 Juli 2015 nanti. Jika ada perubahan akan dibahas lagi lebih detail. Ini kan untuk kepentingan, sama-sama yang lebih baik," kata dia.
Saat ini, lanjut Irianto, pihaknya sedang menyelesaikan sejumlah persiapan teknis. Perangkat dan kantor layanan bagi BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia akan segera dionlinkan.
"Kami juga masih melakukan sosialisasi ke berbagai pihak mengenai program maupun mekanisme syarat-syarat yang harus dilengkapi dan ditindaklajuti oleh semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Irianto menjabarkan mengenai manfaat yang didapatkan buruh dengan mengikuti program tersebut, pertama adalah perlindungan mendasar, adanya jaminan sosial, dan sebagai income (pendapatan) saat berakhirnya hubungan kerja. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja, pesertanya mendapatkan pertanggungan yang memadai.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menambahkan, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan harus berjalan sesuai rencana.
"Ini kan, amanat UU dan legacy dari pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Saya lihat, BPJS dan menaker juga sudah mempersiapkan ini dengan matang. Namun, yang belum kita tahun mengenai PP, apakah sudah ditandatangani oleh Presiden, atau belum. Kan, janjinya 1 Juli diluncurkan."
Mengenai adanya penolakan dari kalangan pengusaha dan buruh, Dede mengatakan pemerintah harus mendengar semua masukan, agar tercapai titik temu antara keduanya.
"Tetapi, saya rasa angka delapan persen adalah titik tengah antara tuntutan pekerja, usulan pemerintah dan usulan pengusaha."
Menurut Dede, kendati dunia usaha sedang mengalami kelesuan hal itu jangan menjadi alasan terlambatnya jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk disahkan. "BPJS kan dibentuk saat pemerintahan Presiden SBY, dan saya kira sudah saatnya Pak Jokowi menyempurnakan hal itu dengan segera melaksanakan BPJS Jaminan Pensiun ini," ujarnya.