Karut-marut Rusun Jakarta
- VIVAnews/Fernando Randy
Untuk hunian kosong, berada di angka Rp1,5 juta. Sementara itu, untuk full furniture, mencapai Rp3,5-4 juta.
"Selain itu, rusun seharusnya digunakan oleh masyarakat kalangan bawah sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu wajib mempunyai KTP Jakarta dan Kartu Keluarga. Tetapi, justru mayoritas orang yang tinggal di sana adalah mahasiswa-mahasiswa yang memanfaatkan harga sewa rumah,"ucapnya.
Shara melanjutkan, di rusun tersebut juga ditemukan beberapa imigran gelap yang berasal dari benua Afrika. Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi penggeberekan.
Sertifikat Akan Diberikan
Customer Relations salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Ristofani, mencoba menjawab tentang persoalan para penghuni rumah susun di Jakarta, khususnya mengenai sertifikat hak milik. Dia menuturkan, setiap seseorang membeli apartemen, tentu sudah ada pemberitahuan mengenai kapan pembangunan selesai, kapan tanggal atau tahun penyerahan kunci.
"Apartemen itu kan lahan bersama, sertifikatnya induk, baru dipecah-pecah. Nah, itu selesainya kapan, hanya developer yang tahu. Intinya harus tepat waktu bayarnya, pasti developer akan memberikan hak mereka," kata Ristofani kepada VIVA.co.id.
Untuk menyelesaikan sejumlah persoalan lainnya, dia setuju jika setiap rumah susun mempunyai P3SRS. Karena, mereka itu lah yang nantinya membentuk peraturan rumah tangganya.
"Setiap tahun, mereka akan mengadakan rapat umum. Dari rapat umum ini, nanti mereka bisa menentukan tentang kenaikan tarif yang ada," katanya.
Menurut Ristofani, setiap rusun memang seharusnya ada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dengan syarat orang-orang yang dipilih harus kompeten. Misalnya, ia bisa menyempatkan waktu, tinggal di situ, bekerja atas nama warga, tidak mengincar uang, dan juga di PPRS itu harus memilih pengelola yang punya nama baik.
"Bisa PT, bisa perorangan, pengelola yang dipilih dalam PPRS," katanya.
Namun, dia berpendapat, sebaiknya yang dipilih adalah PT, karena ada nama besar. Istilahnya, dia memiliki dana cadangan agar suatu saat jika ada pembayaran listrik dan air bisa segera membayarnya.
"Pemerintah nggak mau dong, tagihan Rp1 miliar dibayar Rp500 juta. Nah, kemampuan finansial berupa uang itu harus kita lihat juga," katanya.
Sebab, dia mengungkapkan, rata-rata yang tinggal di apartemen kebanyakan ada yang membayar tepat waktu, ada yang tidak. Sementara itu, tarif PLN dan PAM tidak bisa dicicil.
"Nah, ini kalau tidak dibayar, diputus kan dari PLN dan PAM-nya. Kan, kalau begini kasihan warga. Apalagi, warga yang bayarnya cepat jadi kena dampaknya juga," tuturnya.
Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, Ibnu Tadji, mengakui, masalah rumah susun sangat kompleks, sehingga tidak bisa disebutkan secara umum. Misalnya, saja, masalah kebijakan.
Dia mengungkapkan bahwa langkah pemerintah yang membangun rusunami sejak 2006 sudah baik. Namun, kebijakan itu tidak diimbangi dengan aturan perundang-undangannya sebagai rambu-rambu.
"Nah, yang terjadi, kebijakan itu kurang diikuti dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai atau yang baik, sehingga menciptakan persoalan baru," kata Ibnu.
Soal pembangunan rusunami yang menjadi tidak tepat sasaran, dia melihat, karena kebijakan itu tidak diawali dengan survei terlebih dahulu. Seperti, tentang siapa saja yang membutuhkan rusun tersebut, dan di mana saja. Sayangnya, angka-angka atau data valid tentang itu tidak ada. Jikapun ada, tetapi kurang komprehensif.
"Seyogyanya, pemerintah itu, bisa mengidentifikasi dulu, nanti ini untuk sasaran apa? Mau MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) atau apa?"
Menurut dia, pemerintah harus tahu bahwa masyarakat berpenghasilan rendah itu belum bankable. Mereka belum bisa mengikuti aturan perbankan yang berlaku.
"Jadi sulit, masa, orang yang misalnya pegawai di pabrik gitu, harus ikuti aturan perbankan yang sudah sangat rigid? Kami (rasa) tidak mungkin. Maka akhirnya banyak ditolak, lalu berpikir nggak ada cara lain, mereka tidak bisa miliki rusunami," ujar dia.
Dengan kondisi seperti itu, akhirnya pengembang menjual rusunami pada non-MBR. Akhirnya, dijual kepada orang-orang yang tidak tepat sasaran. Mereka-mereka yang punya uang dan sebelumnya memiliki rumah, ikut membeli bukan untuk tujuan dihuni, tapi investasi atau bahkan yang lebih parah lagi, spekulasi.
Ibnu menilai, falsafah yang dipakai atau mendasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun itu sangat keliru. Undang-undang tersebut hanya mengakui ada dua kepemilikan. Satu kepemilikan pribadi, konsumen dalam bentuk unit dan kedua adalah kepemilikan bersama.
"Nah, bersama para pemilik pribadi itu memiliki bagian-bagian bersama, tanah bersama di sana. Jadi dua kepemilikan, yaitu kepemilikan pribadi dan kepemilikan bersama, itu prinsip dasarnya dulu," dia menganalisis.
Persoalan yang dia tangkap adalah tidak ada kepemilikan pemerintah. Padahal, sebagai pembuat kebijakan, pemerintah seharusnya terlibat, misalkan dalam landed house, yakni kepemilikan pemerintah dalam bentuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Jalannya, listriknya, pipa-pipa saluran air, taman, di rumah susun, UU itu tidak mengakomodasi. Kepemilikan pemerintah itu tidak ada, sehingga pengembang jual semuanya, dia kuasain satu-satu," tuturnya.
Tidak adanya kepemilikan pemerintah, membuat pemerintah tidak bisa turut serta di dalam persoalan yang muncul di kemudian hari. Padahal, dalam UU Nomor 20 Tahun 2011, pasal 70 dan 71, dikatakan pemerintah terlibat dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pengawasan.
"Jadi, apa yang mau dikendalikan dan awasi ketika pemerintah tidak mempunyai hak apa-apa di dalamnya. Nah, salah satu yang saya katakan adalah undang-undang ini," kata Ibnu.
Ibnu menilai, pemerintah sudah tahu persoalan tersebut, tapi mereka tidak berbuat banyak. Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih baik tidak membeli rusunami dahulu.
"Kita moratorium tidak membeli rusunami, tidak perlu beli rusunami. Kenapa? Karena kalau membeli, Anda akan terjebak di dalamnya, tidak bisa keluar dari sana sehingga pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi atas kebijakan yang dia keluarkan," ujarnya.
Ibnu menyarankan, masyarakat bisa membeli rusunami, bila pemerintah sudah dapat melindungi warganya, atau bisa mencari jalan keluar atas persoalan tentang rumah susun ini. Sejauh ini, dia tidak melihat kejelasan konsep dari pemerintah.
"Ya, akhirnya, bila ada pertarungan antara pemilik dan developernya, pastilah rakyatnya yang kalah. Karena, rakyatnya tidak paham tentang masalah hukum dan rumah susun," kata dia.
Ibnu mengatakan, institusi pemerintah yang punya kewenangan terkait problem rusunami adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.