Kritik Bukan Ujaran Kebencian

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

Boleh menggunakan meme apa saja, tetapi kan meme harus tidak boleh menyinggung orang lain. Kalau karikatur masih dapat dipahami. FOTO:ANTARA/Reno Esnir



Kritik Bukan Ujaran Kebencian

Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kasus Syahrul Wahab bukanlah kasus ujaran kebencian. Meski mendukung Surat Edaran Kapolri, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Muhammad Nurkhoiron, menyatakan polisi belum memahami apa sebenarnya ujaran kebencian. Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Surat Edaran, menurut Khoiron, bukanlah berisi ujaran kebencian.

"Dia (Kapolri) memasukkan 310 dan 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik berbeda dengan hate speech. Pencemaran nama baik pasal karet, bisa dimanfaatkan oleh semuanya. Sedangkan hate speech itu tidak begitu," ujar Khoiron.

Khoiron khawatir pasal karet ini akan digunakan aparat kepolisian untuk menindak orang per orang yang dianggap mencemarkan nama baik seperti pada kasus Syahrul Wahab. Maka dari itu, Komnas HAM meminta pasal tersebut segera dihapus.

"Kepolisian juga harus tahu apa itu hate speech, dan semua masyarakat kita harus tahu, Jadi jangan disamakan kebencian dengan pencemaran nama baik," ucap Khoiron.

Khoiron juga menegaskan ujaran kebencian itu berbeda dengan kritik. Ujaran kebencian, kata Khoiron, mengandung kebencian di dalamnya. Sedangkan kritik, tidak mengandung kebencian.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menilai Surat Edaran ini jelas akan mempengaruhi kebebasan orang untuk berekspresi dan berpendapat. Sebab, Surat Edaran tersebut mencantumkan klausul pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Sementara klausul itu sering kali karet dalam pelaksanaannya. Jadi dia mudah sekali digunakan untuk melaporkan pidana orang tertentu yang dianggap tidak menyenangkan bagi seseorang yang lain,” kata Wahyudi.
 
“Jadi polisi harus declare bahwa sepanjang itu tidak ditujukan untuk menyerang dan mengintimidasi, serta mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan agama, ras, suku dan lainnya dan bisa berakibat kekerasan dan konflik sosial, tidak dijerat dengan hate speech,” kata Wahyudi.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Iman D Nugroho, menilai penegakan hukum pada hate speech sangat penting. Namun, Surat Edaran tentang penanganannya tidak perlu.

“Surat Edaran bagi saya sebuah kemunduran. Pemerintah harusnya memiliki awareness pada kehidupan yang demokratis,” ujar Iman.