LBH Pers Sebut Edaran Ujaran Kebencian Blunder Polisi

Hate speech atau ujaran kebencian
Sumber :
VIVA.co.id
Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke
- Direktur LBH Pers Asep Komarudin menilai bahwa dikeluarkannya Surat Edaran
hate speech
Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker
atau ujaran kebencian merupakan langkah blunder yang dilakukan Kepolisian. Alasannya SE itu juga menyertakan Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di dalamnya.
KontraS: Kebebasan Berpendapat Terancam di Era Jokowi

"Pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, jadi blunder sendiri. Polisi dapat refrensi ini dari mana. Karena yang kita tahu MK sudah menghapuskan frasa perbuatan tidak menyenangkan," kata Asep di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Jalan Kramat II Nomor 7, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015.

Asep menerangkan, dia melihat SE itu perlu dikaji lebih dalam atau ditarik kembali. Itu agar hate speach benar-benar bisa menjadi suatu aturan. 

"Jadi jangan sampai menimbulkan kasus lain yang muncul dari mekanisme edaran ini," ujar Asep.

Meski demikian, Asep mengapresiasi dikeluarkannya edaran hate speech itu, tetapi dengan kritik atau catatan. Dia menegaskan, didalam SE itu nampak dengan jelas tidak memisahkan antara hate speech dan penghinaan serta pencemaran nama baik. 

"Ini dua jenis tindak pidana tersendiri. Makanya kami sepakat bahwa hate speech perlu diatur. Bahkan bukan hanya di Indonesia, di negara lain juga mengatur. Ini garis yang sangat tipis dengan kebebasan berekspresi,"kata Asep.

Asep menegaskan, pengaturannya harus dibuat dengan jelas diatur dalam Undang-udang agar tidak multitafsir. Itu untuk menjaga, agar nanti tak malah menghancurkan kebebasan berekspresi publik. 

"Harus dilihat dulu kontennya, dilihat dulu siapa yang melakukannya. Memang pemidanaan terhadap hate speach adalah langkah terakhir," ujar Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya