Mencari Keadilan di Den Haag
- flickr IPT1965
Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Foto: flickr IPT1965
Tak Mengikat
Sementara itu, Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta menentang dan mengutuk penyelenggaraan IPT. Ketua FAKI DIY Sukris mengatakan, PKI dan ormas-ormas lainnya yang merupakan representasi dari PKI memiliki anggota banyak dan jelas-jelas telah memberontak.
Untuk itu, tidak perlu ditolerir keberadaannya di Indonesia, apalagi dengan menggelar Sidang Rakyat dengan alasan memperjuangkan para korban tahun 1965 yang tak berdosa.
"Saya itu pelaku sejarah, sehingga siapa yang dulu dihukum penjara bahkan ada yang dieksekusi adalah benar-benar orang-orang yang terlibat dalam gerakan PKI, baik mereka yang masuk dalam organisasi Barisan Tani Indonesia atau lembaga lain," katanya kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 November 2015.
Pemilik kolam pemancingan Lembah Desa di Banguntapan, Bantul ini meminta, Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) tak perlu diungkit-ungkit lagi, karena sudah menjadi sejarah. Menurut dia, sejarah membuktikan, PKI melakukan pemberontakan sebelum tahun 1965 sehingga keberadaan PKI di Indonesia harus ditumpas habis agar tidak kembali melakukan pemberontakan.
"Kalau ada PKI lagi, ya kita siap perang. Saya itu pelaku sejarah, sehingga tidak lagi takut melawan PKI atau ormas yang akan kembali menghidupkan PKI," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah juga tidak perlu melakukan rekonsiliasi dengan PKI, apalagi meminta maaf kepada korban ‘65 yang katanya bukan PKI. "Pemerintah tidak perlu rekonsiliasi, apalagi melakukan minta maaf seperti desakan dari sidang rakyat di Belanda."
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, membantah bahwa pemerintah kebakaran jenggot dengan penyelenggaraan IPT. Ia bahkan mengklaim sedang bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ‘65. “Kita sudah punya beberapa clue untuk selesaikan. Tidak ada masalah soal itu. Kita akan selesaikan,” ujarnya berjanji, Kamis, 19 November 2015.
Kejagung mengaku, pihaknya memang belum melakukan penyidikan terkait kasus ‘65. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan, Kejagung belum menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Alasannya, masih ada petunjuk Kejaksaan terhadap berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum dipenuhi.
Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, mengatakan, hasil IPT tidak mengikat. Karena, pengadilan itu tidak dilakukan di bawah PBB. Selain itu, pengadilan tersebut tidak dilakukan di bawah Pemerintah Belanda. “Itu inisiatif aktivis HAM. Mereka kan hanya membuat rekomendasi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, IPT bukan pengadilan sesungguhnya. Menurut dia, kalau pengadilan sesungguhnya bisa bertahun-tahun.
“Itu hanya pengadilan, apalah. Semu, mungkin latihan-latihan lah. Tak usah kita tanggapi,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.
Pendapat senada disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Menurut dia, IPT bukan pengadilan sesungguhnya. “Ini adalah pengadilan tanda kutip. Jadi, ini bukan pengadilan beneran. Yang dilakukan adalah di satu tempat, di sebuah gereja di Den Haag dilakukan seperti ada sidang,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.
Untuk itu, tidak ada konsekuensi hukum dari sidang tersebut. “Ini adalah wujud dari freedom of expression yang dilakukan oleh sekelompok orang. Jadi, itu yang saya tegaskan supaya isunya jelas dan benar, sehingga tidak terjadi salah pengertian.”
Belum Selesai
Meski tak mengikat pemerintah pemerintah Indonesia secara hukum, Nursyahbani tidak patah arang. Ia mengatakan, setelah vonis yang rencananya akan dibacakan di Jenewa, mereka akan menggelar sejumlah kegiatan. Salah satu yang akan didorong adalah melakukan advokasi internasional, khususnya terhadap lembaga HAM PBB.
Itu dilakukan guna meningkatkan perhatian internasional terhadap hasil putusan Majelis Hakim IPT. Selain itu, mereka akan melakukan advokasi di Indonesia guna menstimulasi perkembangan proses politik, hukum, dan sosial budaya agar kejahatan HAM serupa tidak terulang kembali.
Mereka juga akan kampanye melalui media untuk menyosialisasikan isi putusan final IPT. Itu dilakukan untuk membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi para korban dan keluarganya agar dapat direhabilitasi, dipulihkan martabatnya, dan mendapatkan reparasi, yang bertujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi proses rekonsiliasi.