Mencari Keadilan di Den Haag
- flickr IPT1965
“Dan untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan terhadap para korban genosida dan kejahatan kemanusiaan 1965 serta setelahnya,” ujar Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.
Koordinator penyelenggaraan IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana. FOTO: M Isa/Koleksi IPT 1965 Foundation
Nursyahbani menuturkan, Den Haag sengaja dipilih sebagai lokasi IPT, karena alasan keamanan. Selain itu, kota ini dikenal sebagai City of Peace dan City of Justice.
Di mana, semua lembaga penyelesaian konflik berada di kota ini seperti International Court of Justice, International Criminal Court, dan sejumlah pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat. “Den Haag juga dikenal sebagai kota tempat diselenggarakan Kongres Perdamaian yang pertama, yang melahirkan Hague Convention on Peace,” dia menerangkan.
Layaknya sebuah pengadilan, IPT juga menghadirkan sejumlah pihak seperti majelis hakim, jaksa, dan saksi.
Hakim Helen Jarvis saat menghadiri sidang Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag. FOTO: M Isa/IPT 1965 Foundation
Panel hakim terdiri atas 7 orang yang dipimpin Zaak Jacobs (mantan hakim konstitusi Afrika Selatan), Shadi Sadr (aktivis hak perempuan dan kebebasan jurnalistik asal Iran), Geogrey Nice (mantan Jaksa ICTY untuk kasus Radovan Karadzic), Helen Jarvis (Public Affairs untuk Extra Ordinary Court for Cambodia), John Gittings (ahli Cold War, mantan editor the Guardian), Cees Flinterman mantan anggota Komisi Tinggi PBB), dan Mireille Fanon Mendes (ahli hukum PBB dan anggota Permanent People's Tribunal).
Sementara itu, para jaksa terdiri atas Todung Mulya Lubis (anggota Pembina YLBHI), Bahrain Makmun (Ketua Divisi Advokasi YLBHI), Uli Parulian Sihombing (mantan Direktur LBH Jakarta), Antarini Arna (aktivis hak anak), Sri Suparyati (Deputi Direktur KontraS), dan Silke Stzudinsky (mantan pengacara rakyat Kamboja di ECC).
Salah satu Jaksa IPT, Bahrain Makmun mengatakan, ada sembilan tuntutan yang ditujukan kepada Negara Indonesia. Sembilan tuntutan itu adalah: pembunuhan, perbudakan atau kerja paksa, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan atau persecution terhadap mereka yang dicabut kewarganegaraannya, penghilangan paksa, penganiayaan melalui propaganda dalam penulisan sejarah, dan penguasaan informasi di media massa.
“Mengapa Indonesia ketika ‘65 terjadi gejolak, coba dikupas, tahunya cuma komunis tidak ber-Tuhan. Tapi, pernah nggak dikupas tentang propaganda dari kepentingan asing,” ujarnya ketika berbincang dengan VIVA.co.id di kantornya, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2015.
Anggota Komnas HAM, Dianto Bachriadi mengatakan, ia hadir di IPT karena gelaran itu sangat penting. Menurut dia, Komnas HAM bisa mendengar kesaksian dan testimoni dari para korban. Hal itu dilakukan guna membandingkan dengan temuan dan kesimpulan hasil investigasi pelanggaran HAM berat tahun 1965-1967 yang pernah dilakukan lembaganya pada 2008-2012.
“Jika kita bicara soal mekanisme alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalan rekonsiliasi, maka proses pengungkapan kebenaran ini adalah satu hal yang harus dilalui,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 19 November 2015.
Ia menambahkan, setelah mengikuti jalannya persidangan, kesaksian yang muncul dalam IPT, baik dari para korban maupun saksi ahli, memiliki kesamaan dengan temuan dan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM. “Bahkan dalam banyak hal, kesaksian-kesaksian di IPT itu lebih kaya dari temuan Komnas HAM.”
Untuk itu, Komnas HAM akan terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyidikan atas perkara kejahatan kemanusiaan tersebut. “Semua berkas sudah di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Nursyahbani mengatakan, setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim IPT akhirnya menyimpulkan, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1 Oktober 1965 dan sesudahnya. Dan dari bukti-bukti yang dipresentasikan, ada kemungkinan kejahatan berat lainnya juga terjadi dan itu akan disampaikan dalam keputusan final.
“Keputusan finalnya akan dibacakan di Jenewa pada 11 Maret yang akan datang.”