Mencari Keadilan di Den Haag

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • flickr IPT1965

Selain itu, mereka akan mengupayakan perubahan penulisan sejarah dan materi pendidikan.

Ia mengatakan, sesuai rekomendasi Komnas HAM, kasus ’65 harus diselesaikan dengan judisial dan non judisial. “Artinya, jika masih ditemukan pelaku dengan bukti yang cukup, harus tetap dilakukan penyelesaian judisial, membawa pelaku ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, rekonsiliasi merupakan penyelesaian non judisial yang sangat penting untuk dilakukan. Namun, rekonsiliasi harus didasarkan pada pengungkapan kebenaran. “Jika tidak, apa yang akan direkonsiliasikan?” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara sebaiknya meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM masa lalu, khususnya korban kejahatan 1965 dan sesudahnya. Karena, hal itu merupakan langkah awal untuk rekonsiliasi dan cooling down serta mengakhiri kontroversi.

“Dalam putusan Majelis Hakim IPT 1965, masalah ini juga sangat ditekankan.”

Ia berharap, Jokowi menepati janji kampanyenya dalam Nawa Cita, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya, kasus 1965.