Mengapa Andi Mallarangeng Terjerat?
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Pelanggaran dan keanehan seperti apa? Agus dan Anny pasti mengerti peraturannya sendiri (Peraturan Menteri Keuangan No. 02/2010, pasal 5) bahwa permohonan dana tahun jamak harus ditandatangani oleh dua menteri, yaitu menteri pemohon dan menteri pemberi rekomendasi teknis. Peraturan ini tidak boleh ditawar, sebab ia berhubungan dengan pengelolaan dana negara di tahun-tahun berikutnya (karena itulah aturannya ditulis dengan predikat “tahun jamak”, multiyears).
Untuk permohonan dana Hambalang, Andi sebagai menteri pemohon, dan Djoko Kirmanto sebagai menteri pemberi rekomendasi (Menteri PU), tidak atau belum membubuhkan tandatangan. Ini adalah dua fakta penting. Jika peraturan ditegakkan oleh Agus dan Anny, dana Hambalang seharusnya diblokir.
Sebagai perbandingan, lihat apa yang terjadi pada permohonan dana alutsista sejumlah Rp678 miliar, sebagaimana yang menjadi kontroversi belakangan ini. Semua kelengkapan permohonan ini sebenarnya sudah selesai, termasuk tandatangan menteri pemohon (Menhan Purnomo Yusgiantoro) dengan persetujuan Komisi I DPR. Namun Agus memblokir permohonan ini, hanya karena adanya selembar surat keberatan dari Seskab Dipo Alam yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan dana alutsista tersebut.
Kenapa permohonan proyek Hambalang malah terbolak-balik, padahal dananya dua kali lebih besar (Rp1,2 triliun) dan sifatnya yang multiyears sehingga seharusnya jauh lebih ketat? Apalagi, dalam komponen dana ini hampir setengahnya, yaitu Rp500 miliar, yang saat itu masih belum disetujui oleh Komisi X DPR. Elemen yang terakhir ini adalah sebuah persoalan tersendiri, sebuah fait accompli terhadap negara, untuk tidak berkata bahwa ia melanggar UU APBN dan aturan turunannya, yang merupakan tanggung jawab tertinggi Agus dan Anny sebagai konsekuensi dari jabatan mereka.
Kenapa mereka mencairkan dana Hambalang walau kelengkapannya yang utama tidak terpenuhi? Terdesak? Adakah orang berpengaruh di Komisi X DPR atau di partai politik tertentu yang mendesak kedua pejabat negara ini untuk melanggar aturannya sendiri? Kenapa Kementerian Keuangan yang biasanya sangat ketat, seperti dalam kasus dana alutsista, dalam hal dana Hambalang terkesan begitu lengah, bahkan kalau melihat surat-menyurat persetujuan dananya (15 November – 6 Desember 2010), dilakukan dengan agak tergesa?