Mengapa Andi Mallarangeng Terjerat?

Rizal Mallarangeng Beri Keterangan Perkembangan Kasus Hambalang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dalam tulisannya, mengikuti argumen Johan Budi, Khaerudin memberi indikasi bahwa Andi menyalahgunakan kewenangannya karena Andi “tahu” adanya perubahan dana Hambalang dari single menjadi multiyears. Tentu saja Andi tahu. Bahkan dari segi kebijakan, dia selalu berdiri paling depan dengan berkata bahwa pembangunan kompleks Hambalang adalah sebuah hal yang baik, benar, dan perlu, termasuk jumlah dana yang dibutuhkan sesuai dengan usulan teknis perencana proyek tersebut. 

Semua itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa Andi tahu tentang korupsi dalam realisasi pembangunannya. Apalagi kalau kita lihat bahwa locum corrupti actiones dari Skandal Hambalang, sebagaimana yang dijelaskan dalam Audit Investigasi BPK, terjadi pada kontraktor utama, yaitu PT. Adhi Karya (sebuah BUMN konstruksi dengan aset Rp5 triliun) dan subkontraktor terbesarnya, yaitu PT. Dutasari Citralaras, dengan nilai kontrak Rp295 miliar. Di sinilah terjadi perputaran uang yang begitu cepat, begitu banyak, dengan mark-up yang fantastis, mencapai 1.000 dan 4.000 persen untuk item barang elektronika dan mekanika (Lampiran 9 Audit Investigasi BPK, 30 Oktober 2012).  

Itulah sebenarnya esensi dari misteri Hambalang di tingkat pelaksanaan proyek. Khaerudin, KPK, dan kita semua wajib membongkarnya, mencari tahu apa dan kenapa terjadi mark-up setinggi itu. Bukan 50 persen atau 80 persen, tetapi ratusan hingga ribuan persen. Begitu banyak, begitu cepat, seolah tergesa dan agak panik mengejar sesuatu dengan mencari untung yang lebih tinggi dari batas langit. Hanya dengan mamahami semua inilah kita dapat menjelaskan Skandal Hambalang dengan lebih utuh. 

Adapun mengenai dugaan bahwa Andi Mallarangeng “menyalahgunakan kewenangan” dengan terjadinya semua itu, saya tentu tidak sanggup membayangkannya. “Menyalahgunakan” adalah rangkaian kata dalam kalimat aktif. Bagaimana kalau kewenangannya “disalahgunakan” oleh pihak lain? Terhadap pertanyaan seperti ini, saya serahkan kepada para hakim yang terhormat untuk kelak menilainya dengan seksama.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Freedom Institute, Jakarta.