Kejaksaan: KPK Ikut Ekspos Rekomendasi SP3

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengungkapkan rekomendasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus penjualan dua kapal raksasa milik PT Pertamina dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Lembaga itu sebagai lembaga supervisi juga menghadiri ekspos kasus VLCC (Very Large Crude Carrier) dimana kami merekomendasikan SP3," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Senin 24 November 2008.

Ekspos atau gelar perkara itu dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu.  Selain itu, kata dia, gelar perkara itu juga dihadiri dua instansi terkait lainnya, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Ia meminta masyarakat tidak menempatkan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam polemik meski kasus VLCC pernah diusut Komisi pemberantasan Korupsi.

Sampai saat ini, Kejaksaan mengaku tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus yang telah menyeret politisi PDI Perjuangan Laksamana Sukardi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan dalam menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan dua unit kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan harga kapal untuk dijadikan harga pembanding.

Harga pembanding kapal VLCC itu, jelas Jasman, merupakan komponen penting dalam menentukan ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark up).

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.