Hakim MK: Penyadapan KPK Konstitusional

Sumber :

VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konstitusional. Kewenangan itu diberikan secara khusus oleh Undang-Undang (UU).

"Itu kewenangan khusus yang diberikan oleh UU untuk pemberantasan korupsi," kata Hakim MK, Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan Akil Mochtar ketika menerima perwakilan Koalisi Menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan di kantornya, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.

Dia mengatakan, UU KPK beberapa kali diajukan dalam uji materi oleh beberapa pihak. Dua diantaranya mengenai kewenangan penyadapan. "Itu (penyadapan) dinyatakan oleh MK konstitusional," kata dia.

Namun, lanjut dia, MK menyatakan penyadapan itu tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. "Sehingga MK meminta penyadapan itu diatur oleh undang-undang," kata dia.

Saat ini pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring pernah mengatakan penyadapan harus diatur agar tidak terjadi saling sadap antar institusi yang diberi kewenangan untuk menyadap.