Kejaksaan Periksa Dua Anggota DPRD Maros

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros. Pemeriksaan kedua politisi Partai Golkar itu terkait kasus penggelembungan harga (mark-up) tiga unit mobil dinas DPRD Maros.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Maros Fahri Makkuasa dan anggota DPRD Maros Andi Arfan atau Andi Opang. Pemeriksaan berlangsung Senin 1 Desember 2008 di lantai dua gedung Kejati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Keduanya diperiksa secara terpisah yang dimulai sejak jam 11:00 WITA.

Pelaksana Tugas Humas Kejati Sulawesi Selatan M Syahan Rauf mengatakan kedua anggota DPRD Maros tersebut diperiksa dalam status saksi. “Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan Sekwan DPRD Maros. Jadi sementara masih saksi,” katanya kepada wartawan, di sela-sela istirahat, siang tadi.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga kendaraan dinas roda empat tahun anggaran 2005 bermerek Nissan Grandroad. DPRD menganggarkan Rp 1,1 miliar untuk pengadaan tiga mobil tersebut.

Masalah muncul pada saat pelaksanaan. Mobil yang dibeli adalah dua Nissan Grandroad dan satu Nissan Kingsroad dengan harga total Rp 699 juta. Badan Pengawasan Daerah menemukan adanya kelebihan harga sekitar Rp 329 juta.

Laporan:  Zeena/Makassar