Enam Tahun Perjalanan Buron Adrian Kiki

Sumber :

VIVAnews – Adrian Kiki Ariawan ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. Hukum menanti mantan Presiden Direktur Bank Surya itu.

Pada 1989 hingga 1998 di kantor PT Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, Bambang Sutrisno dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 triliun.

Modusnya dengan menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/debitur kelompok yang dibentuk terpidana. Padahal, para debitur itu tak melakukan melakukan kegiatan operasional apapun.

Kasusnya lantas diperkarakan. Namun, pada sidang 8 Juli 2002, Adrian dan rekan-rekannya memilih mangkir.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang dilanjutkan secara in absentia.

Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman seumur hidup pada Adrian Kiki, tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Belakangan, Adrian Kiki diketahui berada di Australia sejak 2003. Kejaksaan lantas meminta kepolisian Australia untuk mengawasi gerak-geriknya. Dan berhasil.

Adrian bukan satu-satunya buron yang lari ke Australia. Pemilik Bank Harapan Santosa, Hendra Rahardja juga dikabarkan lari ke negeri Kanguru itu.

Dikabarkan, Hendra sudah meninggal. Kejaksaan tak mungkin memperkarakan terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,95 triliun itu.

Asetnya yang kini dikejar. Pemerintah Indonesia mengupayakan penyelesaian G to G (government to government) dengan Pemerintah Australia untuk mengembalikan aset Hendra sebesar US$ 3 juta yang diperkirakan ada di Australia.