Korupsi Tidak Bedakan Besar atau Kecil

Sumber :

VIVAnews - Pemberantasan korupsi tak membedakan besar kecilnya kasus. Dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi diatur Komisi menangani kasus korupsi diatas Rp 1 miliar, menarik perhatian publik, dan melibatkan pejabat penyelenggara negara.

Meski demikian, Ketua Komisi, Antasari Azhar mengatakan tak ada pembedaan dalam penanganan kasus korupsi.

"Korupsi ya korupsi," katanya katanya di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, 'Membangun Integritas Nasional Memperbaiki Layanan Publik'  di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 9 Desember 2008.

Menurutnya, orang besar yang melakukan korupsi kecil adalah korupsi. Sama halnya dengan orang kecil yang melakukan korupsi besar. "KPK belum puas soal pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, Komisi akan memaksimalkan koordinasi dan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian. "Mudah-mudahan ini tidak berhenti dan berlangsung terus menerus karena kejaksaan dan kepolisian berada sampai tingkatan provinsi dan kabupaten," katanya.