Pengacara:Kejaksaan Harus Lakukan Deponeering

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Bambang Widjoyanto, kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Kejaksaan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Kejaksaan adalah mendorong agar segera dikeluarkannya deponeering atau mengenyampingkan kasus hukum untuk kepentingan umum.

"Langkah itu jauh lebih baik daripada meneruskan hingga ke pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Jakrta, Kamis 3 Juni 2010 malam. Bambang menyangsikan kejaksaan memiliki keberanian melakukan langkah deponeering itu.

Bambang menegaskan bahwa jika diteruskan ke pengadilan, maka akan terjadi kompliksi hukum. "Kita akan berhadapan langsung dengan pihak yang selama ini mendorong SKPP Bibit-Chandra, " ujarnya.

Bambang berharap Kejaksaan Agung, bersama BIbit-Chandra dan Komisi Hukum DPR mau duduk bersama untuk diskusi.  Apakah kasus ini mau meneruskan ke pengadilan atau deponeering.