Komisi Kejaksaan Beda Pendapat Soal Sanksi

Sumber :

VIVAnews - Meski tak terang-terangan menyayangkan sanksi ringan yang diberikan Kejaksaan Agung pada para mantan petingginya terkait kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan, Komisi Kejaksaan menyatakan rekomendasi yang akan dikeluarkan komisi dalam kasus yang sama, mungkin sangat berbeda.

"Keputusannya tidak sama," kata Komisioner Komisi Kejaksaan, Maria Ulfa Rombot, Selasa 23 Desember 2008.

Meski mengaku sudah punya rekomendasi, komisi belum bisa menyampaikannya. Sebab, belum menerima hasil rencana hukuman disiplin dari Kejaksaan Agung.

Dalam skandal suap US$ 660 ribu dari orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, Kejaksaan Agung pada Senin 22 Desember 2008 memutuskan memecat Urip sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman hanya dihukum pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk mantan Direktur Penyidikan, M Salim dan seorang jaksa berinisial JW diberi sanksi berupa teguran secara tertulis. Sedangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Untung Udji Santoso tidak diberi sanksi karena   telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Mereka harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku," lanjut Maria.

Terhadap putusan kejaksaan, komisi hanya bisa memberikan rekomendasi. "Putusan kejaksaan bisa saja berubah, atau tetap tergantung situasi.