Dua Terpidana Dijebloskan ke LP Cipinang

Sumber :

VIVAnews - Dua terpidana korupsi bantuan tsunami di Jawa Barat, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, akan dieksekusi badan hari ini. Menurut Jaksa Sarjono Turin, mereka akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Kami sedang mempersiapkannya," kata Sarjono ketika dihubungi Vivanews, Rabu 24 Desember 2008.

Sarjono mengatakan kedua terpidana menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Asep dan Ade divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan korban tsunami di Jawa Barat. Keduanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Majelis pada Tindak Pidana Korupsi menghukum keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp 570 juta. "Uang itu sudah dikompensasikan oleh keduanya ketika penyidikan," kata dia.

Sementara untuk hukuman denda masing-masing Rp 50 juta, menurut Sarjono, keduanya belum melunasi. "Kan bisa dibayar sampai dia menjalani masa tahanan atau diganti dengan masa kurungan selama tiga bulan" kata dia.

Ade Kusmana selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap bersama Asep Hartiyoman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, telah mengadakan pertemuan dengan David K Wiranata, pengusaha yang ditunjuk dalam proyek tersebut.

Menurut Majelis, kedua terdakwa telah menguntungkan David selaku pimpinan PT Buntala Bersaudara sebesar Rp 5,32 miliar untuk kapal dan Rp 771 juta untuk mesin. Kedua terdakwa, Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, telah memperkaya diri Rp 570 juta. Hakim menilai uang tersebut merupakan hasil uang terimakasih dari David K Wiranata karena telah dimenangkan dalam proyek pengadaan.
 
Selain itu, David, terdakwa juga dinilai telah memperkaya pengusaha lainnya Yendri Naskar Prima Putra (Rp 1,56 miliar), dan Bestiadi Fat'alatus Soediutomo (Rp 479,63 juta).

Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,2 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.