Pengacara: 'Jangan Korbankan Swasta'

Sumber :

VIVAnews - Tim kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) menilai telah terjadi mismanagement antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Keuangan terkait penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Proyek ini kan kerja sama. Soal PNPB seperti apa, itu harus diatur dalam PP (peraturan pemerintah),"kata Hotma Sitompul selaku kuasa hukum PT SRD kepada wartawan, Senin 29 Desember 2008. Adanya mismanagement diantara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Departemen Keuanga, tambahnya, seharusnya tidak mengorbankan pihak swasta yang menjadi rekanan.
 
"Sekarang ada masalah karena Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara Rp 400 miliar. Darimana kerugian negara itu? PNBP kan belum diatur melalui PP," jelasnya. Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara dari uang yang diterima PT SDR melalui proyek tersebut sejak tahun 2001.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu dan mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah.