Hartono Tanoe Dipanggil Sebagai Saksi

Sumber :

VIVAnews -- Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya memanggil Hartono Tanoesoedibyo. Pemegam saham PT Sarana Rekatama Dinamika ini mestinya datang pada Selasa 6 Januari 2009 ini.

"Dia masih diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung. Marwan belum mendapatkan kepastian ihwal kedatangan Hartono. "Jika dia tidak datang, nanti kita lihat perkembangannya."

Sebelumnya, Hartono pernah diperiksa selama lebih dari sembilan jam pada 11 November 2008. Pemegang saham Rekatama ini dimintai keterangan menyangkut dugaan korupsi pada sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM.

Kemudian Hartono dipanggil untuk kedua kali pada 23 Desember 2008. Namun dia tak datang dengan alasan natal. Hartono mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemanggilan. Kejaksaan mengabulkannya.

Penyidiak membutuhkan keterangan Hartono berkaitan dengan kasus di sisminbakum itu. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar  ini.

Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Saat ini menurut Marwan, kejaksaan menggali semua bukti-bukti keterlibatan para tersangka itu. Adapun soal tersangka lainnya, Marwan belum mengungkapnya.

Selain itu, menurut Marwan, kejaksaan juga sudah menyita peralatan situs sisminbakum yang ada di Departemen Hukum dan HAM.

Agar pelayanan publik tak terganggu, Menteru Hukum dan HAM Andi Mattalatta sudah menugaskan sejumlah pegawainya untuk mengoperasikan situs itu.

Marwan tak mempermasalahkan upaya Menteri Andi. "Karena sudah disita oleh negara, maka itu menjadi urusan kita," kata Marwan.