Pendapat Hukum Sudah Disiapkan

Sumber :

VIVAnews - Nasib pengusutan kasus dugaan korupsi pada penjualan dua unit kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina belum ada titik terang. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan pendapat hukum atas kasus tersebut sudah disiapkan.

Pendapat tersebut akan dikirimkan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supanji. Jaksa Agung lah yang berwenang menjatuhkan putusan atas kasus tersebut. "Baru pendapat saya dan penyidik. Sifatnya rahasia," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Sebelumnya, kejaksaan memastikan kasus tersebut belum dihentikan.

Ketidakjelasan nasib kasus VLCC juga membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.