Kejaksaan Buru Aset Adrian Kiki

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tak hanya berupaya keras membawa buron kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia, namun juga memburu asetnya. Menurut Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, kejaksaan agung sedang melacak aset-aset Adrian.

"Aset Adrian belum ketahuan," kata Muchtar  usai  pelantikan pejabat Eselon I dan II di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Aturan hukum di Australia, tempat Adrian tertangkap, juga tak mendukung perburuan aset. "Ada ketentuan kalau [dibiarkan] enam tahun, tidak bisa diapa-apakan,"  kata dia.

Kejaksaan, tambah Muchtar, meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) untuk melacak harta Adrian di Indonesia maupun luar negeri. "PPATK bekerjasama dengan koleganya di luar negeri," tambah Muchtar.

Adrian ditangkap Kepolisian Perth, Australia pada Jumat, 28 November 2008. Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Sampai saat ini, Adrian masih di Australia. Gagal menemui Adrian, Kejaksaan mengaku sudah melobi Kejaksaan Australia untuk mengekstradisi Adrian. Sebab, sidang ekstradisi di Australia makan waktu 2,5 tahun. "Tapi kita belum melihat hasilnya. Sampai saat ini belum ada pernyataan dari Adrian tentang bersedia atau tidak kembali ke Indonesia," tambah Muchtar.