Depkumham Dilarang Gunakan Sisminbakum

Sumber :

VIVAnews - Mantan rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Sarana Rekatama Dinamika menyatakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak boleh menggunakan sistem administrasi badan hukum.

"Meski sudah putus kontrak, tetap harus ada persetujuan pihak ketiga dalam kerja sama tersebut, yaitu Sarana Rekatama," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama, Hotma Sitompeol, Sabtu 24 Januari 2009.

Dengan demikian, kata dia, Departemen Hukum bisa menggunakan alat tersebut jika sudah mendapat persetujuan dari PT Sarana Rekatama.

Menurut Hotma, pemutusan perjanjian kerja sama harus menggunakan perjanjian lagi. "Ini sesuai hukum," tegas Hotma.

Saat ini Departemen Hukum masih menjalankan pelayanan sisminbakum tanpa rekanan pasca pemutusan secara sepihak kontrak kerja sama dari PT Sarana Rekatama beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka dari rekanan dalam dugaan korupsi biaya akses situs sisminbakum.