Target Jaksa: Syahril Sabirin Dibui

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas murni mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Jaksa menilai ada yang tidak beres dalam putusan banding yang membebaskan mantan terpidana korupsi Rp 900 miliar lebih itu.

"Ini kan terkait dengan uang (Bank) Permata. Masa yang satu dihukum, yang lainnya tidak," tegas tim dari kejaksaan, Bambang Tri EM usai sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2008.

Bambang yakin, ada kekhilafan hakim ketika memutuskan vonis kepada para terdakwa kasus tersebut. Terdakwa lainnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis telah dibui selama empat tahun atas kasus hak tagih alias dana cessie Bank Bali Rp 546 miliar itu. Jaksa menilai ada pertentangan dalam putusan pada masing-masing terdakwa.

Majelis hakim telah menunda sidang pengajuan Peninjauan Kembali ini karena berkas yang diajukan kejaksaan tidak lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/10) pekan depan. "Jaksa akan berusaha melengkapi persyaratanitu hingga dan akan tetap mengajukan PK ini sampai selesai," tutup Bambang.

Sedangkan menurut salah satu tim kuasa hukum Syahril Sabiri, Dedy A Kamundi, pengajuan Peninjauan Kembali ini merupakan yang pertama kalinya. "Kita hanya terima surat kuasa dari klien," ujar Dedy.