Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 34 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggelar ekspose dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait dugaan penggelapan dana pajak kesejahteraan guru di Jakarta Selatan. Rencananya, ekspose akan digelar besok, Kamis 5 Februari 2009.

"Sementara ini, dugaan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka selama tiga tahun mencapai 34 miliar (Rupiah)," kata Kepala Bagian V Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Ajudan Komisaris Besar Polisi, Aris Munandar saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu 4 Februari 2009.

Besok, kata dia, BPKP akan memaparkan hasil audit dan kerugian negara dalam dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2006-2008 di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan itu.

"Jika hasil audit sudah kami pegang, berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Kasus dugaan pengelapan dana insentif guru ini terbongkar saat petugas pajak menagih tunggakan pajak kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan.

Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan, Pujiono, yang berkewajiban menyetor pajak menerima bukti setoran pajak palsu dari tersangka Purnomo yang tak lain Kepala Seksi Olah Raga Jakarta Selatan.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, Edi Suhaedi, dan Kepala Seksi Olahraga Jakarta Selatan, Purnomo.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bendahara Sudin Pendidikan Dasar Pujiono dan dua bendahara Sudin Pendidikan Menengah dan Tinggi Herlan dan Budi.