Sarjan Taher Terima Vonis 4,5 Tahun Bui

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Taher, menerima vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak usah, nanti saya tambah sakit," kata Sarjan usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada Sarjan Teher. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Sarjan juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan juga menerima putusan hakim. Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono menyatakan putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Selain itu, pertimbangan hukum dari majelis hakim juga tidak berbeda. "Pasal-pasal yang didakwakan terbukti semua," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Sarjan juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Hakim menilai Sarjan telah bersalah sebagaimana diatur dalam pasal pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12A atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.