Hartono Tanoe Siap Datang Walau Sakit

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa Hartono Tanoesoedibjo. Tim kuasa hukum Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan.

"Walau dalam keadaan sakit, kita upayakan untuk tetap datang," kata pengacara Hartono, Andi F Simangunsong, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

Pemeriksaan terhadap Hartono ini berulang kali gagal. Hartono yang sudah dicekal mengaku berobat di Singapura. Keterangan Hartono diperlukan untuk melengkapi berkas perkara kasus sistem administrasi badan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan Hartono dapat saja dikenai Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika kembali tidak datang.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 410 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka. Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.