Legislator Kutai Kertanegara Akan Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang hari ini.

Setia Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai kertanegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.

Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp Rp 1,78 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Samsuri Aspar selaku Pelaksana tugas Bupati Kutai senilai Rp 1,95 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.