Siti Fadilah: Semua Sesuai Aturan

Sumber :

VIVAnews - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan semua pengadaan di departemennya sudah sesuai dengan aturan. Bahkan tiap tahunnya sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Menurut saya sudah menurut Aturan," kata Siti Fadilah usai meresmikan Pusat Pelayanan Radio Terapi di RSCM, Jakarta, Selasa 17 Feberuari 2009.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan pada 2007. Pengadaan senilai Rp 15,7 miliar ini diduga merugikan negara Rp 4,8 miliar.

Menurut Siti Fadilah, tiap tahun Departemen Kesehatan sudah membuat surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan. Departemen, lanjut Siti Fadilah, juga sudah menjawab permintaan BPK untuk melengkapi audit.

Mengenai kasus pengadaan alat rontgen, Siti mengaku belum mendapatkan keterangan langsung dari KPK. "Apa yang diusut KPK saja saya belum tahu," ujarnya.

Menurut Siti, Menteri Kesehatan tidak sepenuhnya mengetahui setiap pengadaan barang dan jasa di departemennya. Pengadaan barang dan jasa, lanjut Siti Fadilah, bisa sampai ratusan. "Menteri tidak harus tahu, karena sudah ada sistem pengawasan di Inspektorat Jenderal," jelasnya.

Dalam kasus ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan pimpinan proyek, Mardiono, sebagai tersangka. Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan itu diduga telah menggelembungkan harga dan alat rontgen untuk puskesmas di daerah tertinggal itu tidak disalurkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Riyanto, menyatakan penyidikan kasus pengadaan alat rontgen itu seharusnya diketahui Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Komisi pun mencari keterangan dari sejumlah pegawai departemen untuk mencari apakah pengadaan ini juga melibatkan Menteri Kesehatan.

Selain pengadaan rontgen, KPK juga mengusut pengadaan alat kesehatan pada 2005. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.