Pengadaan Laptop di Kejagung Harus Diusut

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung membagi-bagikan 450 laptop atau komputer jinjing pada 2008. Pengadaan komputer itu menganggarkan Rp 10,125 miliar. Realisasinya sebesar Rp 9,332 miliar atau harga satu komputer itu sekitar Rp 20 juta.

Komputer yang dibagikan bermerk Dell Latitude D630C dengan spesifikasi prosesor Intel Core2Duo, hard disk 160 gigabyte, dan sistem operasi Windows XP. Laptop itu juga memiliki layar 14 inci.

Harga laptop dengan spesifikasi seperti itu di pusat elektronik di Jakarta berkisar US$ 1.500. Jika dibandingkan dengan nilai tukar dolar terhadap rupiah pada 2008, maka harga laptop itu hanya sekitar Rp 16,5 juta.

"KPK harus menelusuri dugaan korupsi pengadaan laptop itu," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Selasa 3 Maret 2009. "Ini juga tantangan bagi Antasari Azhar."

Pengadaan laptop itu dilakukan Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Nantinya, laptop itu akan dibagikan kepada jaksa yang lulus dalam pendidikan pelatihan pembentukan jaksa tahun 2008.