Kalla Dukung KPK Ambil Alih Kasus BLBI

Sumber :

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, penyelesaian kasus yang melibatkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim ini menjadi cepat.


KPK, katanya, mempunyai kewenangan khusus yang tidak dimiliki Kepolisian RI dan Kejagung. Misalnya, melakukan penggeledahan secara mendadak dan merekam pembicaraan warga negara secara rahasia. "Karena dalam pemberantasan korupsi perlu ekstra ordinary," kata Wapres Kalla dalam konferensi pers di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 19 September 2008.


Mengenai persyaratan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus dicabut lebih dulu sebelum KPK mengambil alih kasus BLBI, Kalla mengatakan tergantung Kejagung menilai hal itu.


Desakan agar KPK mengambilalih kasus BLBI menguat belakangan ini. Hal tersebut terkait dengan dijatuhkannya vonis 20 tahun penjara bagi Urip Tri Gunawan, jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung yang terlibat penyuapan dalam kasus tersebut.