Billy Sindoro Dieksekusi ke LP Cipinang

Sumber :

VIVAnews - Terpidana kasus penyuapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Billy Sindoro, hari ini akan dieksekusi badan. Rencananya, Jaksa akan memindahkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Rencana hari ini di Cipinang," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 7 April 2009. Saat ini Billy ditahan di Polres Jakarta Barat.

Billy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Bos PT First Media ini terbukti menyuap Komisioner KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang diberikan terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.

Menurut jaksa Sarjono Turin, eksekusi rencananya akan dilakukan pada pukul 10.00. Eksekusi ini dilakukan setelah Billy menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan melunasi denda yang dijatuhkan hakim.