SPBU Asing Kecipratan Upah Pungut

Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengungkapkan upah pungut pajak mengalir ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing.

"Iya, mereka juga termasuk yang diberikan upah pungut pajak," kata Jasin dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu 19 April 2009. Hal itu, kata Jasin, masih diatur dalam draft peraturan menteri dalam negeri mengenai upah pungut pajak.

"KPK tetap tidak setuju kalau upah pungut itu diberikan kepada orang yang tidak berhak. Upah pungut itu hak petugas di lapangan," kata Jasin. Seharusnya, kata dia, filosofi pemberian upah pungut itu adalah memotivasi pegawai di lapangan sehingga meningkatkan penerimaan pajak negara.

"Jangan malah mengalihkannya ke pejabat atau lembaga asing. Ini pertimbangan dasarnya," kata dia. Pendapat KPK itu, kata dia, akan dibicarakan dengan Departemen Dalam Negeri dalam beberapa pekan mendatang.

"Saat ini, Depdagri masih meminta pendapat dari Depertemen Keuangan. Secepatnya, dengan KPK," kata dia.