Oey, Rusli, dan Hamka Diperiksa Sebagai Saksi

Sumber :

VIVAnews - Tiga terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, dan Hamka Yandhu kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kapasitas mereka saat ini adalah sebagai saksi dari empat tersangka baru, Aulia Pohan cs.

"Saksi (untuk) Aulia Pohan," kata Rusli usai diperiksa komisi antikorupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 November 2008. Mantan anggota legislator Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 Hamka Yandhu enggan berkomentar.

Oey Hoey Tiong yang keluar terlebih dahulu juga enggan berkomentar seputar pemeriksaannya. Oey langsung masuk ke dalam mobil tahanan. "Ayo, mau ikut," tuturnya sambil tersenyum.

Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, Taslim Tadjudin, Maman Somantri, dan Bun Bunan Hutapea ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi setelah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara. Burhanuddin terbukti bersalah bersama dengan Aulia Pohan cs menyetujui pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.