Yusril Segera Memberi Klarifikasi

Sumber :

VIVANews – Kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) ikut menyeret mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Dihubungi VIVAnews, Yusril mengaku akan mengklarifikasi keterkaitannya dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar, nanti sore.

”Saya sudah minta dokumen kontrak ke Depkum dan HAM, saya perlu baca dulu. Baru saya klarifikasi,” katanya , Rabu 12 November 2008. Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sejak Agustus  2001 sampai 2004.

Melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 10 Oktober 2000, yang didapat VIVAnews,  Yusril memberlakukan sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan HAM. Keputusan itu menunjuk Koperasi Pengayoman Pegawai  Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana sisminbakum.

Perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika, antara Ketua Umum Koperasi Pengayoman, Ali Amran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu juga memuat tandatangan Yusril sebagai pihak yang mengetahui.

Kasus dugaan korupsi sisminbakum ditangani Kejaksaan Agung. Tiga tersangka telah ditetapkan yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Dirjen  Administrasi Hukum Umum yang saat ini menjabat, Syamsuddin Manan Sinaga juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Salemba.