Terpidana dan Jaksa Pikir-pikir

Sumber :

VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum juga masih belum bersikap atas putusan itu.

Hal tersebut disampaikan OC Kaligis dan Daniel Panjaitan, pengacara dari Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. "Kami pikir-pikir," tutur OC Kaligis dan Daniel bersamaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan Rusli ke Komisi Pemberantasan Korupsi dinayatakan sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menilai Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp 100 miliar.

Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir. "Kan ada waktu tujuh hari bagi kami untuk pikir-pikir," ujar Agus.