TNI Sergap Kapal Asing yang Masuk ke Perairan Natuna

VIVA Militer : KRI John Lie-358 memburu kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna
Sumber :
  • Dispen Koarmada I

VIVA – Kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 yang berada di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I kembali meringkus satu buah kapal asing berbendera Vietnam yang masuk dan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Natuna pada hari Kamis, 8 Oktober 2020.

Kapal penangkap ikan berbendera Vietnam itu terdeteksi oleh radar KRI John Lie-358 ketika kapal perang itu melakukan patroli rutin di Perairan Natuna Utara.

Melihat gelagat yang mencurigakan, KRI John Lie-358 kemudian menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) mengarah ke kapal ikan asing tersebut. 

Ketika didekati, kapal berbendera Vietnam yang belakangan diketahun memiliki enam orang ABK itu telah berusaha melarikan diri dengan cara mengelabui prajurit TNI AL dengan modus mematikan lampu kapal dan melemparkan jaring ke tengah laut. Namun dengan kesigapan prajurit TNI AL, mereka berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman menjelaskan, proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. 

"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI," kata Komandan Guspurla Koarmada I dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Militer, Kamis, 8 Oktober 2020. 

“Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I,” tambahnya.

Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, menyampaikan TNI AL, khususnya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun ditengah pandemik Covid-19. 

Dia menambahkan, menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen terhadap bangsa dan negara.

"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.

Baca juga : Mayor Jenderal Achmad Riad Resmi Jadi Kapuspen TNI