Prajurit Berkhianat ke OPM, TNI Angkatan Darat Siapkan Hukuman Berat

VIVA Militer: Brigjen TNI TS
Sumber :

VIVA Militer -  TNI Angkatan Darat telah menyiapkan hukuman berat bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berkhianat menyokong persenjataan kelompok teroris bersenjata OPM Papua.

"TNI AD akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit dalam penjualan munisi di daerah penugasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam siaran resmi dilansir VIVA Militer, Kamis 9 Juni 2022.

Pengkhianatan itu terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang anggota OPM Papua pelaku tindak kekerasan di Intanjaya. Lalu. Anggota OPM bernama Fabianus Sani itu ngoceh telah membeli 10 butir munisi kepada Praka Asben Kurniawan Gagola melalui perantara warga bernama John Sondegau.

10 butir munisi itu diserahkan Praka Asben dalam dua kali transaksi, masing-masing sebanyak 5 butir setiap kali transaksi. Sebutir munisi dijual seharga Rp200 ribu dan total Praka Asben mendapat uang Rp2 juta.

Praka Asben merupakan prajurit TNI organik dari Batalyon Infanteri 743/Pradnya Samapta Yudha, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana.

Dia berada di Papua karena ditugaskan dalam Satuan Tugas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya. Asben merupakan prajurit TNI Angkatan Darat kelahiran Talaut, Manado dengan nrp 31140286441094.