Pengakuan Letkol Dipecat dari TNI Gara-gara Tilep Uang Prajurit Raider

VIVA Militer: Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
Sumber :
  • Kodam I Bukit Barisan

VIVA – Walau telah divonis pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Tapi, ternyata dalam persidangan perkara dakwaan kumulatif di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo membuat sejumlah pengakuan dan kesaksian tentang dana-dana anggaran untuk prajurit yang didakwakan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dikutip VIVA Militer dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak, pada 8 Juni 2022, terdakwa Letkol Inf Dodiek dalam pembelaannya (pleidoi) menyangkal kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Oditur Militer Tinggi.

Untuk pembelaan dakwaan perkara Penyalahgunaan kekuasaan, terdakwa mengaku bahwa dana COVID-19 langsung diberikan terdakwa kepada prajurit setiap anggaran itu turun. Dana COVID-19 diberikan kepada prajurit lebih dari Rp500 ribu. Pembelian jaket tactical bukan dari dana COVID-19 tapi dari uang pribadi terdakwa. Dana kalori diberikan untuk ekstra puding, bukan hanya sekali tapi setiap triwulan. Ekstra puding selalu diberikan setiap hari.

Sedangkan untuk dakwaan perkara tidak mentaati perintah dinas, terdakwa mengaku tidak pernah memerintahkan dan mengarahkan ibu-ibu Persit KCK Yonif RK 136/TS untuk mencoblos salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau dan Paslon Walikota Batam.

VIVA Militer: Letkol Inf Dodiek Wardoyo.

Photo :
  • Kodam I Bukit Barisan

Terdakwa juga menyangkal telah membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih paslon dalam Pilkada Kepri serentak yang dituduhkan dibela terdakwa. Malahan, terdakwa mengaku mengerahkan anggota untuk mengawasi jalannya pencoblosan agar tidak terjadi kerumunan mengingat waktu itu COVID-19 sedang meningkat.

Bahkan melalui penasihat hukumnya terdakwa juga mengajukan saksi tambahan Pratu Gusli Rendi ajudan Walikota Batam, Rudi. Serka Ardianto, Balidik Yonif RK 136/TS. Serta dua istri prajurit TNI. Martius Ketua KPU Batam, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak dapat menerima sangkalan terdakwa, sebab sangkalan terdakwa dinilai tidak didukung alat bukti. Seperti tanda terima bukti penyerahan dana COVID-19.

Majelis hakim juga menolak sangkalan terdakwa soal dana kalori. Sebab dari bukti dan keterangan saksi, setelah dicairkan juru bayar tidak langsung diberikan kepada anggota, tapi justru dipegang oleh terdakwa.

Perlu diketahui, perkara ini dibawa ke pengadilan oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

VIVA Militer: Letkol Inf Dodiek Wardoyo.

Photo :
  • Kodam I Bukit Barisan

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas COVID-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. Dan sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).

VIVA Militer: Letkol Inf Dodiek Wardoyo serahkan jabatan Danyonif RK 136/TS

Photo :
  • Kodam I Bukit Barisan

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas COVID-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta Tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa.

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa.

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.

Dakwaan kedua

VIVA Militer: Letkol Inf Dodiek Wardoyo.

Photo :
  • Kodam I Bukit Barisan

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana COVID-19. Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.

Kemudian dana penanganan COVID-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air.

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Baca: Bocor, Penampakan Pesawat Tempur Siluman Baru TNI di Korea Selatan