Apa Sanksi Jasa Marga soal Syahrini Berpose di Jalan Tol

Syahrini.
Sumber :
  • Instagram Syahrini

VIVA – Artis Syahrini kembali jadi sorotan, setelah turun dan berpose di Jalan Tol Waru-Juanda, Jawa Timur. Foto tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya dan menuai banyak kritik. 

Menanggapi hal tersebut, Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengatakan, fungsi bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. 

"Bahu jalan itu hanya digunakan untuk keadaan darurat. Jadi, kita harusnya bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak dilakukan di bahu jalan," katanya kepada VIVA, Senin 12 Maret 2018.

Penggunaan bahu jalan yang tidak seharusnya, disebutkan Dwi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Di situ tertulis:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. 

"Sudah ada aturan UU yang menjelaskan mengenai ketentuan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," ujarnya menambahkan.

Namun saat disinggung apa tindakan Jasa Marga terkait pelanggaran yang dilakukan pelantun Jangan Memilih Aku itu, Dwi enggan berkomentar. "Enggak bisa komentar kalau soal itu," katanya singkat. (mus)