Satu Hal soal Asuransi Mobil Ini Jarang Ada yang Tahu

Penjualan mobil bekas di MGK Kemayoran. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Mali

VIVA – Asuransi kendaraan selalu dibutuhkan oleh mereka, yang baru saja melakukan transaksi pembelian. Jika proses pembayaran dilakukan secara kredit, maka fasilitas itu sudah termasuk dalam paket.

Perlindungan asuransi berguna, saat pemilik mengalami kecelakaan atau musibah. Mereka tidak perlu mengeluarkan banyak uang, jika hal buruk menimpa kendaraan mereka.

Tak hanya dalam kondisi baru, asuransi juga bisa diberikan pada mobil yang statusnya bekas pakai. Namun, ada satu hal yang jarang sekali diketahui orang, terkait asuransi mobil bekas.

Dilansir dari laman Gardaoto, Senin 1 April 2019, proses pendaftaran asuransi mobil baru dan bekas berbeda. Kondisi mobil bekas yang beragam, membuat beberapa perusahaan asuransi mengalami kesulitan memutuskan, apakah kendaraan itu dapat ditanggung klaimnya atau tidak.

Biasanya, pihak asuransi memberikan syarat, bahwa mobil yang ditanggung maksimal berusia sembilan tahun. Penetapan usia maksimal itu bukan tanpa alasan.

Ada beberapa faktor, yang membuat rentang waktu ini menjadi ambang batas, sebuah mobil layak atau tidak untuk didaftarkan dalam klaim asuransi. Khususnya, jika konsumen memilih paket All Risk.

Salah satu faktornya adalah kondisi kaki-kaki yang semakin tua, atau mesin menurun kinerjanya akibat bekerja keras dalam waktu yang lama. Selain itu, ketersediaan suku cadang juga diperhitungkan. (kwo)