Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Samsat Online Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Polri sedang menyiapkan cara baru yang bisa digunakan oleh masyarakat, untuk cek pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat. Mereka mengembangkan aplikasi khusus Samsat online, yang diberi nama Signal.

Signal merupakan kependekan dari Samsat Digital Nasional, aplikasi ini hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan, proses uji coba sudah digelar sejak 21 Juni dan aplikasi bisa diunduh melalui Google Play Store. Wilayah kerja Signal sementara ini baru diterapkan di 15 provinsi.

Meski belum diluncurkan secara resmi, namun Taslim mengaku bahwa sampai saaat ini respons masyarakat terhadap aplikasi Signal cukup besar. Hal itu terlihat dari jumlah pengunduh aplikasi tersebut.

“Penggunaan signal dari hari ke hari ada peningkatan, meskipun saat ini masih dalam tahap uji coba,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima VIVA Otomotif, Selasa 24 Agustus 2021.

Taslim menjelaskan, salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Signal adalah para pengguna bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor meski hari libur.

“Hari Sabtu kemarin ada 565 transaksi pembayaran PKB, Minggu 333 transaksi dan Senin 734 transaksi. Istimewanya, hari libur tetap dapat digunakan,” tuturnya.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya tidak sulit. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, lalu dokumen itu difoto menggunakan aplikasi Signal. Setelah itu, verifikasi wajah melalui fitur kamera di aplikasi yang sama.

Pastikan melakukan proses verifikasi di tempat yang tidak ramai dan penerangan cukup. Setelah selesai, buka tautan di surat elektronik atau email supaya semua transaksi yang nanti dilakukan bisa dikirim ke alamat tersebut sebagai arsip.

Setelah itu, masukkan registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki. Pemilik bisa mengetahui kapan masa pajaknya habis, serta melakukan perpanjangan tahunan dengan membayar melalui beberapa bank yang sudah disediakan, yakni Mandiri, BNI, BRI dan BTN.