Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi jika mobil yang dijual tidak segera dibalik nama oleh pembeli atau pemilik barunya.

Nantinya, pemilik lama dianggap memiliki dua mobil dan harus membayar biaya pajak tambahan di kendaraan yang baru.

"Sistem kami itu hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi mau mobil itu dijual-belikan sampai 10 kali pun itu tetap terdaftar pemilik yang lama," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri saat dihubungi VIVA.co.id.

Untuk mencegah hal tersebut, Edi mengatakan, pemilik harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) mobil yang telah dijual. Dengan demikian, pemilik bisa terbebas dari kewajiban membayar biaya progresif dari kendaraan yang sudah tidak berada di tangannya.

Untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya tinggal mendatangi layanan Samsat terdekat. Kemudian pemilik bisa mengisi form data diri dan keterangan bahwa kendaraannya sudah dijual kepada orang lain.

"Cara pemblokirannya sangat mudah sekali. Bila menjual kendaraan, kita catat siapa pembelinya, kalau perlu ada KTP si pembeli, lalu datang ke kantor Samsat mana saja. Di sana isi formulir, bawa fotocopy STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kalau perlu ada kuitansi jual beli," tutur dia.

Setelah surat-surat lama terblokir, maka orang yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan biaya pajak tambahan saat nantinya membeli lagi kendaraan baru.

"Saat itu juga langsung diblokir. Jadi pas mau beli mobil lagi, maka itu kembali menjadi mobil pertama. Kalau sudah di blokir, pembeli mobil tersebut juga mau tidak mau harus balik nama karena enggak akan bisa diproses surat-suratnya pas dia bayar pajak tahunan," kata dia.