Asyik, Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Ada usulan pajak progresif kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas akan dihapus, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Menurut Rivan A. Purwantoro, Direktur Utama Jasa Rahaja mengatakan, Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

"Karena hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi, dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun," ungkap Rivan dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

Lebih lanjut Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). 

Artinya dengan adanya kebijakan ini  masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

“Sehingga otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama, atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Disamping itu, menurut Agus Fatoni menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

Apalagi kini masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu, biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pajak progresif, sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. 

Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya