Cara Mudah Pilih Mobil Bekas Bebas Tilang Elektronik

Sentra penjualan mobil bekas.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Banyak keuntungan yang didapatkan orang, saat membeli mobil bekas pakai. Mulai dari harga yang lebih murah ketimbang unit baru, hingga bisa langsung digunakan karena dokumennya sudah tersedia.

Namun, di balik semua itu ada beberapa hal yang harus diwaspadai calon pembeli. Seperti kondisi mesin yang tidak bisa dilihat secara langsung, atau apakah kendaraan pernah mengalami tabrakan parah.

Kemampuan bengkel mengembalikan kondisi kendaraan hampir seperti baru, membuat banyak pembeli mobil bekas yang tidak menyadari bahwa kondisi unit pilihannya di bawah dari harga yang ditawarkan.

Seandainya mendapatkan unit dengan harga yang sesuai, terkadang permasalahan ada di dokumen atau surat-surat kendaraan.

Misalnya, mobil tersebut belum dibayar pajaknya selama beberapa tahun oleh sang pemilik. Agar unit bisa digunakan secara resmi di jalan, maka pemilik baru wajib melakukan balik nama.

Biayanya tidak murah, karena selain pajak si pemilik juga harus membayar denda yang dikenakan. Penalti tersebut bukan hanya ada di pajak, tapi juga biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Adanya sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik yang diterapkan di beberapa kota di Indonesia, semakin menambah daftar yang harus diperiksa ketika membeli mobil bekas.

Sebab, bisa saja kendaraan yang jadi incaran itu ternyata pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, namun si pemilik belum membayar denda tilangnya. Ketika akan melakukan balik nama, maka si pemilik baru bakal ditagihkan biaya tilang tersebut.

Untungnya, kini Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas yang bisa diakses oleh publik untuk mengecek, apakah kendaraan tersebut masih memiliki denda tilang elektronik atau tidak.

Dilansir VIVA Otomotif dari acara webinar IT Road Safety Expo 2020 yang diadakan oleh Korlantas Polri, Rabu 25 November 2020, publik bisa mengakses laman https://etle-pmj.info/id, apabila membutuhkan informasi tilang elektronik.

“Masukkan data tanda nomor kendaraan bermotor, nomor rangka dan nomor mesin, maka bisa dilihat apakah kendaraan itu kena E-TLE atau tidak,” ujar perwakilan dari Polda Metro Jaya, AKP Riko Fermi.

Baca Juga: E-Tilang Berlaku Juga buat Mobil Pejabat? Ini Kata Korlantas