Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

VIVA –  Daus Mini diamankan oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas di daerah Depok, Jawa Barat pada Kamis 10 Maret 2022. Di mana, mobil Toyota Fortuner miliknya memakai rotator-sirine dan juga pelat palsu alias bodong.

Mobil milik pelawak itu diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Kota Depok. "Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir fly over UI (Universitas Indonesia)," kata Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.

Daus Mini pun kena tilang karena penggunaan rotator, strobo dan sirine yang tak seharusnya. Yang memakai itu hanya boleh kendaraan instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Daus Mini.

Photo :
  • VIVA.co.id/Kusnandar (Mataram)

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 287 ayat 4, jika melanggar, hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu menanti pelanggar.

Petugas juga akan melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti. Penggunaan lampu rotator dan sirine di masyarakat umum berpotensi mengganggu pengguna jalan lain dan kesalahpahaman informasi.

Bukan cuma melanggar aturan lalu lintas buntut memakai rotator, mobil Daus Mini pun diduga memakai plat nomor palsu atau bodong. Dengan kata lain bisa disebut tak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Dalam pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," papar Ajun Komisaris Polisi Winam Agus.